Adagium Hukum: Lex semper dabit remedium
Lex semper dabit remedium "Hukum selalu memberikan jalan keluar"
Adalah asas hukum klasik dari Romawi yang artinya:
"Setiap ada hak yang dilanggar, maka hukum pasti menyediakan upaya untuk memperbaikinya",
Intinya: Tidak ada hak tanpa upaya hukum. Negara wajib menyediakan mekanisme untuk melindungi dan memulihkan hak warga yang dirugikan.
Makna & Tujuan Asas
- Kepastian Hukum: Korban tidak dibiarkan begitu saja.
- Perlindungan Hak: Setiap hak harus ada "remedium" / obatnya.
- Keadilan: Orang yang dirugikan punya tempat mengadu.
- Mencegah Main Hakim Sendiri: Karena sudah ada jalur resmi.
Dasar Hukum di Indonesia
Walaupun istilahnya dari Romawi, asas ini sudah diadopsi ke dalam UU Indonesia:
- UUD 1945 Pasal 28D ayat 1. "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum"
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 5 ayat 1. "Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaan"
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat 1. "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya". Ini inti "lex semper dabit remedium". Hakim wajib kasih solusi.
- KUHPerdata Pasal 1365 - Perbuatan Melawan Hukum. Memberikan dasar gugatan ganti rugi jika hak seseorang dilanggar.
- KUHAP Pasal 1 angka 1. Menjamin adanya proses hukum pidana bagi korban kejahatan.
Bentuk "REMEDIUM" / Upaya Hukum di Indonesia
| Jenis Pelanggaran | Remedium / Jalan Keluar |
| Perdata | Gugatan ke Pengadilan Negeri - HIR/RBG. Tuntut Ganti Rugi Pasal 1365 KUHPer |
| Tanah | Laporan ke BPN, Mediasi, Gugatan PTUN, Gugatan Perdata Pengosongan |
| Pidana | Laporan Polisi LP, Pengaduan. Proses di PN KUHAP |
| Tata Usaha Negara | Gugatan ke PTUN - UU No. 5 Tahun 1986 |
| HAM | Komnas HAM, Pengadilan HAM - UU No. 26 Tahun 2000 |
| Konsumen | BPSK, Gugatan ke PN - UU No. 8 Tahun 1999 |
Contoh Penerapan
Kasus: Tanah kamu dikuasai sepihak. Remedium yang diberikan hukum:
- Non-Litigasi: Mediasi di RT/RW/Kelurahan
- Administrasi: Laporan ke BPN untuk blokir sertifikat - PP 24/1997
- Pidana: Lapor Polisi Pasal 257 KUHP / 521 KUHP / 502 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru
- Perdata: Gugat ke PN "Perbuatan Melawan Hukum + Pengosongan"
Nah, itulah "remedium"-nya. Hukum tidak diam.
Kesimpulan
Lex semper dabit remedium mengingatkan kita:
"Selama ada hak, selama itu pula hukum wajib melindungi". Jadi jangan takut melapor, jangan main hakim sendiri, dan gunakan jalur hukum yang sudah disediakan.
"Ubi jus ibi remedium" = Dimana ada hak, disitu ada upaya hukum.