← Kembali ke Blog
Aspek Hukum Pelanggaran Data Pribadi dan Risiko Sanksi bagi Perusahaan
Rilis: 14 Jun 2026, 08:16
WIB
Dibaca: 209 kali
Penulis: Tim Advokat AC&P
Sejak disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), kepatuhan tata kelola data digital menjadi hal yang wajib bagi setiap korporasi. Kebocoran data nasabah atau klien kini tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum serius.
Sanksi bagi korporasi yang terbukti lalai dalam menjaga keamanan data meliputi:
- Sanksi Administratif: Denda maksimal hingga 2% dari total pendapatan tahunan perusahaan.
- Sanksi Pidana: Hukuman penjara bagi pengurus korporasi serta penyitaan aset keuntungan hasil kejahatan.
AC&P Law menyarankan perusahaan Anda untuk segera melakukan audit kepatuhan IT dan menyusun Data Protection Impact Assessment (DPIA).