← Kembali ke Blog

Mengenal Status dan Apa itu Imunitas Advokat dalam KUHP Baru

Rilis: 09 Jul 2026, 03:42 WIB Dibaca: 39 kali Penulis: Tim Advokat AC&P
Mengenal Status dan Apa itu Imunitas Advokat dalam KUHP Baru

Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam Pasal 149 ayat (1).

Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menempatkan Advokat sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum, sejajar dalam struktur peradilan pidana sebagai unsur yang menjamin hak atas pembelaan.

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan sebagaimana dalam Pasal 149 ayat (2).

Perlindungan berupa imunitas profesi, yaitu Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam Penjelasan ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan "iktikad baik" adalah sikap dan perilaku Advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan.

Sumber: UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Anotasi Kuhap: 145