← Kembali ke Blog
Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pendirian PT Formal di Indonesia
Rilis: 14 Jun 2026, 08:16
WIB
Dibaca: 180 kali
Penulis: Tim Advokat AC&P
Mendirikan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah strategis untuk mengamankan legalitas bisnis Anda di Indonesia. Berdasarkan regulasi terbaru, proses pendirian PT kini jauh lebih ringkas namun tetap memerlukan ketelitian administratif yang tinggi.
Berikut adalah beberapa dokumen penting yang wajib dipersiapkan sebelum menghadap Notaris:
- Nama PT: Harus terdiri dari minimal 3 kata dalam bahasa Indonesia dan belum digunakan oleh pihak lain.
- Struktur Modal: Menentukan besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor (minimal 25%).
- Susunan Pengurus: Minimal terdiri dari 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris.
AC&P Law Office siap mendampingi perusahaan Anda dari tahap penyusunan Akta Pendirian hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara instan dan patuh hukum.