← Kembali ke Blog
Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama Demi Mencegah Sengketa Hubungan Industrial
Rilis: 14 Jun 2026, 08:16
WIB
Dibaca: 166 kali
Penulis: Tim Advokat AC&P
Hubungan yang harmonis antara manajemen perusahaan and karyawan adalah kunci utama produktivitas bisnis. Salah satu instrumen hukum terkuat untuk menjaga keharmonisan ini adalah dengan menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang transparan.
Seringkali sengketa hubungan industrial terjadi akibat beberapa faktor berikut:
- Ketidakjelasan klausul mengenai hak lembur dan fasilitas kesejahteraan.
- Prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja.
- Pelanggaran peraturan disiplin internal tanpa adanya surat peringatan tertulis.
Oleh karena itu, setiap klausul dalam kontrak kerja harus dirancang secara komprehensif untuk melindungi hak kedua belah pihak dan memitigasi risiko gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).