← Kembali ke Blog

Tata Cara Pembagian Harta Bersama Gono Gini Pasca Putusan Perceraian

Rilis: 14 Jun 2026, 08:16 WIB Dibaca: 370 kali Penulis: Tim Advokat AC&P
Tata Cara Pembagian Harta Bersama Gono Gini Pasca Putusan Perceraian

Perceraian tidak hanya memutus tali perkawinan, tetapi juga berdampak langsung pada status kepemilikan aset yang diperoleh selama masa pernikahan, atau yang dikenal dengan istilah Harta Bersama (Gono-Gini).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), klausul pembagian harta bersama diatur sebagai berikut:

  • Seluruh barang atau properti yang dibeli sepanjang perkawinan dianggap sebagai harta bersama, kecuali ada Perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement).
  • Secara umum, masing-masing pihak (mantan suami dan mantan istri) berhak mendapatkan bagian sebesar 50% (setengah) dari total nilai harta bersama.

Penyelesaian sengketa ini bisa ditempuh melalui jalan mediasi kekeluargaan ataupun gugatan resmi di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri.